Sabtu, 14 Maret 2015

1. Penilaian Resiko Pekerjaan

Penilaian Resiko Pekerjaan

 Setiap karyawan yang mau bekerja terlebih dulu diharuskan melakukan penilaian terhadap sumber bahaya dan penilaian resiko yang ada didalam pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga setiap resiko dapat diketahui, dikendalikan, diatasi dan kemudian diperkecil semua bahaya yang akan terjadi dalam melakukan pekerjaan itu dengan mempersiapkan segala kemungkinan usaha keselamatan. Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan sebelum memulai suatu pekerjaan, yaitu:

Tahapan I Penentuan/Pengelompokan Pekerjaan:
1.        Pekerjaan apa yang akan dilakukan
2.        Bahan  apa yang akan digunakan
3.        Peralatan apa saja yang akan dilibatkan
4.        Kapan pekerjaan akan dilaksanakan
5.        Dimana pekerjaan akan dilaksanakan
6.        Apakah pekerjaan ini bisa mengganggu orang lain   atau apakah orang lain biasa
      mengganggu kita
7.        Siapa yang akan melakukan pekerjaan

Tahapan II Penilaian Resiko
1.        Menentukan segala kemungkinan bahaya yang timbul dari tahapan pekerjaan yang dilakukan.
2.       Lakukan analisa dampak potensi bahaya terhadap Manusia dan Property.
3.       Menentukan seberapa besar tingkat dampak/kemarahan yang akan ditimbulkan.

Tahapan III  Pengukuran dan evaluasi
1.    Membuat rencana untuk minimalis dampak bahaya dimulai dari upaya untuk Eliminasi resiko hingga antisipasi dengan penggunaan APD (Hierarki resiko :Eliminasi, substitusi, engineering, Access/administratif control and PPE).
2.       Melakukan pengawasan terhadap Proses kerja, Perilaku kerja dan Alat kerja dan lingkungan kerja.

Dari tahapan – tahapan tersebut, diharapkan setiap pekerja telah mampu meminimalkan resiko bahaya ditempat kerja. telah menerapkan adanya lembar penilaian resiko seperti JRA (Job Risk Assessment) dan LMRA (Last Minutes Risk Assessment) yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap pekerja dan penyelenggara kerja dalam mengantisipasi resiko bahaya yang tidak diharapkan terjadi selama pekerjaan/ project berlangsung.

Selain hal hal tersebut diatas dimana dalam pelaksanaan setiap kegiatannya maka tanda tanda atau peringatan peringatan tentang bahaya harus diadakan/ dipasang dan juga disampaikan kepada para pekerja atau orang lain yang berada disekitar nya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar